Menindaklanjuti UU
nomor 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Instruksi Presiden no.3 tahun
2014 berkaitan optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga serta
memperrtimbangkan Rencanak Kerja serta Anggaran tahun 2024. Dan surat Kepala Kanwil
Wilayah Provinsi Jawa Tengah no. 4557/Kw.11.7/4.BA 02 3 /042017 perihal Zakat
Tunjangan kinerja dan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi maka Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, mengadakan Sosialisasi Zakat bagi guru PPPK.
Hadir dalam acara
tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobgan H. Fahrur Rozi,
S.Ag., M.S.I, Kepala Cabang Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Cabang IV, Kasi
PAIS Kementerian Agama Kabupaten Grobogan Ahmad Yasin, S.Ag dan Ketua UPZ
Kementerian Agama Kabupaten Grobogan.
Posting Komentar untuk "Sosialisasi Zakat PPPK di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan Tahun 2024"